Senin, 02 April 2018

Menganalisa layanan publik milik pemerintah terkait manajemen layanan sistem informasi


ANALISA PENERAPAN SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER DALAM PROGRAM E-KTP


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Sidik jari yang direkam dari KTP merupakan seluruh jari, tetapi data yang di masukan dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biayanya murah dan lebih ekonomis di bandingkan dengan biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga dan tidak dapat berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak mungkin ada kesamaan walaupun orang tersebut kembar
Manfaat e-ktp di antaranya adalah sebagai berikut :
1.  Sebagai identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
 Tata cara membuat e-ktp di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Berusia 17 tahun atau lebih
2.      Berlaku nasional, sehingga tidak perlu membuat KTP lokal untuk pembukaan rekening, pembuatan sim, dan sebagainya.
3.      Mencegah KTP ganda dan menciptakan keakuratan data penduduk untuk menndukung program pembangunan.
 Proses membuat e-ktp di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Mendatangi kelurahan tempat kita tinggal
2.      Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan
3.      Mengambil nomor antrian di loket, kemudian menunggu panggilan
4.      Petugas akan memasukkan data dan mengambil foto secara langsung. Kemudian bandingkan data anda dengan data di KTP anda.
5.      Kemudian tanda tangan anda akan di rekam di perekam tanda tangan. Tahap selanjutnya adalah melakukan perekaman sidik jari dan rentina mata.
6.      Petugas membubuhkan tanda tangan dan di stempel pada surat panggilan sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan sidik jari, tanda tangan, dan perekaman foto.
7.      Proses selanjutnya yaitu pencetakan E-KTP sekitar 2 minggu. Apabila e-KTP sudah selesai dicetak maka akan diberitahu oleh petugas dan dapat diambil di Keluarahan tempat anda membuat e-KTP.
Kekurangan e-ktp di antaranya adalah :
·        Sensitif pembajakan data
·        Sensitif dan memiliki data penting
·        Mudah eror dan rusak

Kelebihan e-ktp di antaranya adalah :
·        Sebagai identitas diri
·        Berlaku seumur hidup
·        Lebih ekonomis

Langkah untuk cek e-KTP melalui aplikasi :


1.      Langkah pertama yaitu download aplikasi cek KTP
2.      Langkah kedua yaitu mengisi NIK yang ingin di cari kemudian klik cek
3.      Setelah datanya keluar maka kita dapat memastikan data orang lain
Kesimpulan
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. E-KTP ini memudahkan kita untuk melakukan pembuatan tanda pengenal. Selain itu harganya yang relatif murah. Manfaat dari e-KTP yaitu untuk mencegah kependudukan ganda serta menghemat dana administrasi negara hingga miliaran rupiah. Kelebihan dari E-KTP yaitu akurasi data kependudukan dengan  satu nomor kependudukan untuk satu orang yang tidak dapat dipalsukan maupun digandakan. Kelemahan dari E-KTP yaitu mudah eror jika tidak di jaga dengan baik, pencetakan e-KTP yang berlangsung lama

Saran
Di perlukan adanya perbaikan layanan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dan minimnya alat pembuatan e-KTP sebaiknya dalam hal ini pemerintah cepat tanggap dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.

Referensi


0 komentar:

Posting Komentar